metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Pria Asal Wonggeduku Ditangkap Saat Transaksi Narkoba di Kendari

Pelaku dan BB sabu diamankan di Polda Sultra, Senin (10/1/2022) dok.metrokendari.id

Selanjutnya usai dibekuk oleh Polisi, pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sultra. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pengedar sabu dengan cara sistem tempel,” jelas Faturrahman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!