“Modus pelaku ini, memalak pedagang dengan memakai Badik. Pelaku mengancam pedagang jika tak mau diberi uang,” kata Bambang.
Kini pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan selanjutnya terkait kasus pemalakan dan pengancaman.
Baca Juga
“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, L.N No.78 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.