Preman Kampung yang Kerap Palak Pedagang di SPBU Konda Ditangkap Polisi
Baca Juga : Operasi Pekat, Polisi Akan Razia Prostitusi Hingga Premanisme di Kendari
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan sebuah Sajam jenis badik yang dipakai oleh pelaku untuk memalak pedagang di perempatan SPBU Tanea.
“Modus pelaku ini, memalak pedagang dengan memakai Badik. Pelaku mengancam pedagang jika tak mau diberi uang,” kata Bambang.
Kini pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan selanjutnya terkait kasus pemalakan dan pengancaman.
“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, L.N No.78 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan