METROKENDARI.COM – Saksi pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan keberatan melalui catatan kejadian khusus yang dibacakan oleh Ketua KPU Bengkulu Rusman Sudarsono dalam rapat rekapitulasi nasional. Saksi Anies-Cak Imin itu mengaku keberatan.
Rapat rekapitulasi digelar di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). Berdasarkan catatan khusus, Rusman mengatakan saksi Anies-Cak Imin mengaku keberatan karena dugaan pejabat memenangkan pasangan tertentu.
“Dugaan ASN dan pejabat negara dalam politik cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon tertentu dan partai tertentu,” kata Rusman membacakan dokumen catatan keberatan tersebut.
Saksi nomor urut 1 pun meminta KPU untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Saksi juga meminta KPU untuk mengevaluasi jajarannya.
Baca Juga
“Meminta KPU RI untuk mendiskualifikasi calon nomor urut 02 dan evaluasi kinerja jajaran KPU seusai dengan jenjang dan tingkatannya,” ujar Rusman dalam rapat pleno.
Selain itu, saksi nomor urut 1 pun menduga terjadi kesalahan proses peng-input-an dan pendistribusian surat suara. Saksi menilai kesalahan itu menyebabkan terjadinya selisih data statistik di hampir seluruh Kabupaten Bengkulu.
“Yang mengakibatkan perselisihan data statistik dan terjadi hampir di seluruh Kabupaten Bengkulu,” tutur Rusman.
"Meski sudah dilakukan perbaikan sesuai lokus yang ada,...