PPPK Nakes di Konawe Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Ini Penjelasan BKPSDM
Namun menurutnya, surat kontrak kerja itu harus diisi dan ditanda tangan beserta materai sebagai bukti dan lampiran untuk pembayaran gaji.
“Terkait masalah pasal-pasal ya itu ada semua. Kita sudah komunikasi dengan masing-masing koordinatornya dan harusnya dijelaskan. Jadi tidak hubungannya ya, gaji tetap jalan. Ada beredar katanya gajinya ditahan itu tidak benar,” jelasnya.
Dia meminta untuk para Nakes jika membutuhkan informasi lebih jelas tekait masalah surat kontrak kerja tersebut, agar mendatangi kantor BKPSDM Konawe.
“Jadi tidak ada hal-hal keliru dalam surat itu, tidak ada maksud apa-apa. Harusnya kalau ada yang kurang jelas silahkan datang ke kami di BKPSDM Konawe agar diberikan penjelasan dan tidak ada kekeliruan bukan mengadu kiri kanan,” ungkap Suparjo.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan