PPPK Nakes di Konawe Keluhkan Gaji Belum Dibayar, Ini Penjelasan BKPSDM
“Suratnya yang kita mau tanda tangan dan pakai materai, hanya isi pada pasal 11 dan 12 saja. Sementara yang pasal 1-10 itu kita tidak lihat isinya bagaimana. Kita takut, jangan sampai isi perjanjian lainnya yang ada dalam surat itu tidak kita ketahui dan mau langsung tanda tangan begitu saja,” ucapnya.
Terkait surat kontrak kerja itu, para Nakes tidak akan menandatanganinya sampai melihat isi surat secara utuh yakni pasal 1-10.
“Kami tadi sudah rapat dengan teman-teman PPPK yang Nakes lainnya, sepat tidak mau tanda tangan dulu surat itu. Masalahnya, itu kita tidak tahu apa isi pasal 1-10, hanya ada pasal 11 dan 12 saja,” katanya.
BACA JUGA : Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 Diundur, Berikut Jadwal Lengkapnya
Sementara itu, Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo mengklaim bahwa pihaknya saat ini sementara memproses gaji para PPPK. Namun, masih membutuhkan waktu sebab para PPPK diminta untuk membuat rekening Bank Sultra.
Tinggalkan Balasan