Kendari – Ketua DPW PPNI Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Heryanto, mengecam wacana pemberian insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Djafar Harun Kolaka Utara (Kolut), yang dinilai tidak sesuai.
Dia menyebut, wacana pemberian insentif oleh pihak rumah sakit terhadap Nakes itu telah melanggar keputusan bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat edaran Menteri Kesehatan nomor 440/4046/SJ,nomor : HK.01.08/Menkes/930/2021.
Baca Juga :Soal Insentif Nakes, Ombudsman Sultra: Ini Masalah Serius, Kita Desak Pemda
“Kita sudah mendengar terkait wacana manajemen di RS Djafar Harun Kolut menerbitkan aturan besaran insentif Nakes Rp2.500,000. Namun nilai insentif yang mereka akan berikan itu sudah jelas tidak sesuai dengan surat edaran Menkes,” ujar Heryanto kepada metrokendari.com, Kamis (26/8/2021).
Adanya rencana pembayaran insentif itu, Heryanto menyebut pihak rumah sakit dinilai tidak manusiawi. Apalagi dia mendapat bocoran, jika Nakes tidak mau menerima insentif yang telah mereka atur, maka akan hangus.
Baca Juga
“Kita juga dapat bocoran, jika katanya Nakes tidak terima dengan besaran insentif yang diterbitkan itu makan akan dianggap hangus oleh pihak manajemen RS Djafar harun Kolut. Ini jelas bahwa sangat mengintimidasi Nakes hanya untuk mendapat haknya yang selama ini telah menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut,” ucapnya.
Mantan anggota DPRD Bombana itu berencana akan melayangkan surat ke Bupati Kolut dan DPRD Kolut untuk menyikapi terkait keputusan Rumah Sakit Djafar Harun yang diduga menyunat insentif Nakes.
“Iya, dalam waktu cepat ini saya akan bersurat ke DPRD Kolut untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Hal ini juga akan kita sampaikan ke PPNI Pusat agar diatensi secara khusus. Kasian perawat kita ini sudah hampir dua tahun jadi pasukan untuk melawan covid-19, tetapi giliran haknya dimainkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab di rumah sakti,” tegas Heryanto.
Baca Juga :Nasib Insentif Perawat Covid-19 Belum Dibayar, PPNI Sultra Desak Pemerintah