Metro KendariNewsPeristiwaPPKM Mikro

PPKM Mikro, Kemenag Sultra Putuskan Tiadakan Shalat Idul Adha di Zona Merah

×

PPKM Mikro, Kemenag Sultra Putuskan Tiadakan Shalat Idul Adha di Zona Merah

Sebarkan artikel ini
Kemenag Sultra
Masjid Al Alam, Kota Kendari, Sultra (Foto. IST)

“Disitu mengatur tentang banyak hal, sangat detail. Pertama diperbolehkan shalat tetapi protokol kesehatan diterapkan, misalnya dalam pelaksanaan malam takbiran itu boleh di Masjid 10 persen saja dan kedua takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha harus diatur sebanyak 50 persen dari kapasitas Masjid, jaga jarak, pakai masker. Sedangkan khatib Idul Adha dalam menyampaikan khotbahnya paling lama dengan durasi 5 menit dan diwajibkan menggunakan masker.

Selain itu, untuk yang hendak melakukan takbiran di Masjid diperbolehkan selama 1 jam kemudian disiarkan melalui teleconference dan audio.

error: Dilarang Keras Copy Paste!