metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 24 Februari 2025

PPKM Mikro, Kemenag Sultra Putuskan Tiadakan Shalat Idul Adha di Zona Merah

Masjid Al Alam, Kota Kendari, Sultra (Foto. IST)

Ia menjelaskan, jika wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha, maka pemerintah daerah setempat harus merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H.

“Disitu mengatur tentang banyak hal, sangat detail. Pertama diperbolehkan shalat tetapi protokol kesehatan diterapkan, misalnya dalam pelaksanaan malam takbiran itu boleh di Masjid 10 persen saja dan kedua takbiran keliling tidak diperbolehkan karena banyak mudharat dari pada manfaatnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan shalat Idul Adha harus diatur sebanyak 50 persen dari kapasitas Masjid, jaga jarak, pakai masker. Sedangkan khatib Idul Adha dalam menyampaikan khotbahnya paling lama dengan durasi 5 menit dan diwajibkan menggunakan masker.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!