Kendari – Pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 Masehi disesuaikan dengan wilayah setempat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).
“Apalagi kalau kita lihat disini, Sultra ini bukan merupakan wilayah PPKM darurat, tapi mikro,” ujarnya.
Sehingga, kata dia, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di wilayah Sultra di 17 kabupaten/kota mengikuti zonasi.
Baca Juga
“Kalau misalnya di Kota Kendari itu zonanya merah itu shalat Idul Adha ditiadakan seluruh Masjid. Misalnya Kota Baubau zona merah juga itu ditiadakan,” katanya.
Lanjutnya, untuk pelaksanaan shalat Idul Adha di daerah zona hijau dan kuning itu sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah setempat.
“Apakah boleh dilaksanakan atau tidak. Misalnya dia masuk wilayah PPKM mikro tapi zona hijau atau kuning tergantung keputusan pemerintah daerah setempat, keputusan bupati atau wali kota setempat apakah boleh diberlakukan pelaksanaan shalat Idul Adha dan pelaksanaan Qurban atau kah tidak,” paparnya.
Ia menjelaskan, jika wilayah zona hijau dan kuning diperbolehkan untuk melaksanakan shalat Idul Adha, maka pemerintah daerah setempat harus merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H.
"Disitu mengatur tentang banyak hal, sangat detail. Pertama...