KesehatanMetro KendariNewsPPKM Mikro

PPKM di Sultra Turun Level 3, Kini Masuk Warung Makan Hanya Boleh 30 Menit

×

PPKM di Sultra Turun Level 3, Kini Masuk Warung Makan Hanya Boleh 30 Menit

Sebarkan artikel ini
PPKM Level 3 Sultra
Kawasan sekitar Eks MTQ Kota Kendari (Dok.metrokendari.id)

KendariPemerintah pusat secara resmi telah mengeluarkan intruksi untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Untuk wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat 15 daerah yang juga tidak luput diberlakukannya PPKM.

Dikutip dari laman resmi Jurnal Gubernur Sultra, 15 daerah itu terdiri dari Kabupaten Bombana, Buton Tengah, Buton Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Kolaka Utara, Konawe, Konawe Kepulauan, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna,Muna Barat, Kota Baubau dan Kota Kendari.

Sementara untuk dua daerah lainnya seperti Kabupaten Buton dan Buton Selatan masuk pada kategori PPKM Level 2.

“Masyarakat yang melanggar aturan ini akan kami tindak dengan tegas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Penerapan Pembatasan Level 3

  • Pembatasan Level 3 yang diterapkan, semisal, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi dengan sistem shift dengan kapasitas maksimal 50% dari staf.
  • Kemudian, pasar rakyat yang menjual barang barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai pukul 17.00.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00
  • Sementara, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan 17.00.
  • Tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
  • Selanjutnya, transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa, rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
error: Dilarang Keras Copy Paste!