Sebagai informasi pengajuan permohonan untuk Pilpres ke MK dapat dilakukan paling lama tiga hari sejak pengumuman hasil perolehan suara dari KPU. Sedangkan untuk Pileg paling lama 3×24 jam sejak pengumuman.
Sebelumnya, MK juga telah menggelar simulasi akbar dukungan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Simulasi tersebut diikuti oleh pegawai yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU 2024.
Baca Juga
Simulasi digelar di Aula Lantai Dasar dan Area Lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK pada Rabu (6/3). Simulasi akbar dibuka langsung oleh Ketua MK Suhartoyo untuk memberikan pembekalan kepada Gugus Tugas.