Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.
“Pelaku terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelaa Asrudin.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta