metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Tunggala, Puluhan Gram BB Disita

Konferensi Pers penangkaapan pengedar sabu di Polresta Kendari, Senin (20/5/2024) Foto. Wayan Sukanta/metrokendari.com

“Pelaku terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelaa Asrudin.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!