Kedua pelaku yang sudah tertangkap kini diamankan di Polresta Kendari, untuk menjalani proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman hukuman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta