Orang nomor satu di Polresta Kendari itu menegaskan, Prof B dengan statusnya sebagai tersangka dapat dilakukan penahanan oleh penyidik jika tidak kooperatif.
“Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan,”pungkasnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial R melaporkan oknum Dosen UHO atas dugaan pelecehan seksual. R mengaku telah dilecehkan oleh B di peruamahan Dosen (Perdos) UHO, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Senin (18/7/2022).
Laporan. Wayan Sukanta