Kendari – Profesor B, oknum Dosen Universitas halu Oleo (UHO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswi.
Penetapan status Prof B menjadi tersangka merupakan keputusan dari hasil gelar perkara penyidik Reskrim Polresta Kendari.
“Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman kepada media pada Kamis (18/8/2022).
Fathurrahman menyebut, Prof B dijerat pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga
“Untuk ancaman pidanaya 12 tahun penjara,” ucapnya.
Mantan Dir Resnarkoba Polda Sultra ini menambahkan, tersangka hari ini Jumat, 19 Agustus 2022 dilakukan pemanggilan pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses ini, penyidik Polresta Kendari mulai merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Fathurrahman.
Status Penahanan Prof B
Orang nomor satu di Polresta Kendari itu menegaskan,...