Kriminal

Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur

×

Polresta Kendari Diminta Usut Tuntas Kasus Pernikahan Dini Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pernikahan Dini
Mapolresta Kendari (Foto.ist)

“Kita ingin, hukum tetap menjadi sesuatu yang suprematif pada bangsa ini. Hukum jangan lagi jadi bahan permainan seperti pada banyak kasus belakangan ini,” katanya.

“Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur bukanlah pelanggaran kecil tetapi merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir. Bahkan menurut keterangan Kejaksaan Agung kasus kekerasan seksual pada anak menjadi salah satu yang tidak bisa dilakukan restoratif justice,” tambahnya.

Relton menurutkan, pada 18 September 2023 lalu, penyidik kasus ini kembali menetapkan ibu korban atau pelapor sebagai tambahan tersangka baru.

“Ini patut dipertanyakan, mengapa kasus ini belum juga sampai di meja hijau padahal sudah menjelang 8 bulan. Sementara kasus ini tergolong ringan yang menurut KUHP paling lama dua bulan seharusnya sudah sampai di meja persidangan. Ini menunjukkan adanya kelemahan dan atau ketidakmampuan penyidik Polresta Kendari dalam penanganan kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya,” cetus Relton.

Relton mengungkapkan, pada 6 Oktober 2023 yang lalu perihal kasus ini juga sudah dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Sultra terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. “Karna itu kami akan meminta hasil dari tindak lanjut pengaduan tersebut,” tegasnya.

“Dalam waktu dekat ini, Insyaallah kami akan kembali mengagendakan aksi demontrasi di Polresta Kendari  dan juga di Kejaksaan Negeri Kendari sebagai bentuk preasure dan perhatian pada kasus ini,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, dikonfirmasi Sultranesia terkait desakan untuk segera menuntaskan kasus ini belum memberi komentar hingga berita ini diterbitkan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!