metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polres Konut Gagalkan Peredaran Sabu Saat Hendak Dijual ke Mandiodo

Pelaku dan barang bukti sabu diamankan Polres Konut, Jumat (24/2/2023) Foto. IST

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Konut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti.

“Karena Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!