Polres Konut Gagalkan Peredaran Sabu Saat Hendak Dijual ke Mandiodo
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Polres Konut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, bersama barang bukti.
“Karena Perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun,”pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar