metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polres Konut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan Tambang, Sejumlah Sajam Disita

Barang bukti Sajam yang disita Polres Konut dari pelaku

METROKENDARI.COM – Polres Konawe utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penahanan terhadap tersangka Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Karyawan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) yang terjadi di Jety PT. AKP Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe utara, Kamis (21/12/23)

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi LP B/73/XII/SPKT/RES KONUT/POLDA SULTRA tanggal 19 desember 2023 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Korban Suwitan.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Konawe utara dipimpin Kasat AKP Bhekti Indra Kurniawan, gerak cepat menahan dan mengamankan kedua pelaku

Baca Juga : Pastikan Tidak Ada Penambangan Ilegal, Polres Konut Patroli di Blok Marombo Dan Langgikima

Kedua tersangka berinisial FW dan MA melanggar pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana Junto pasal 56 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!