Konawe – Aparat Polres Konawe resmi menentapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang pria yang dianiaya karena dituduh mencuri sapi, Kamis (18/8/2022).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochammad Jacub Kamaru. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menganiaya hingga tewasnya seorang warga.
“Iya benar, sudah ada enam orang kita tetapkan jadi tersangka sejak kemarin, Rabu (17/8/2022),” ujar Jacub saat dihubungi metrokendari.com.
Dia menambahkan, keenam tersangka telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial RK (25) tahun tewas usai dihakimi warga di sebuah perkebunan sawit di Kelurahan Andabia, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.
RK dihakimi warga karena diduga kepergok akan mencuri sapi di lokasi perkebunan sawit tersebut. RK tewas saat tengah mendapat pertolongan medis di rumah sakit daerah Konawe.
Laporan. Wayan Sukanta