Polres Kolaka Utara Ungkap Peredaran 45 Sachet Sabu di Lasusua, Pelaku Ditangkap di Jalan
Kapolres Kolaka Utara AKBP Todoan Gultom, S.I.K menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah prioritas utama Polres Kolut. “Kami tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dan masukan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius. Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat,” ujarnya.
Pelaku H kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga kuat telah mengedarkan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu.
Pihak Polres Kolaka Utara mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan