METROKENDARI.COM – Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 2,40 Kilogram (Kg).
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengaman satu orang pelaku berinisial HE (33) tahun.
Dir Narkob Polda Sultra, AKBP Ardyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pelaku ditangkap di rumah mertuanya Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, pada 29 Maret 2024.
Baca Juga : Tragis! Anak Nekat Bunuh Ayah Tirinya di Kolaka Timur, Ternyata Ini Motifnya
Baca Juga
Awalnya, anggota Sat Narkoba Polres Kolaka mendapat informasi dari masyarakat yang sempat memfoto pelaku sedang membawa paket mencurigakan.
Mendapat informasi itu, anggota Sat Narkoba Polres Kolaka kemudian lakukan penyelidikan.
“Anggota menemukan pelaku sedang berada di rumah mertuanya, namun tidak menemukan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengaku menyembunyikan paket sabu di salah satu tempat di Desa Lana, Kecamatan Wolo, Kolaka,” kata Ardyanto didampingi Kapolres Kolaka, AKBP Mohammad Yosa saat menggelar konferensi Pers di Polres Kolaka, Rabu (3/4/2024) pagi.
Baca Juga :Jamin Keselamatan Pemudik Saat Lebaran, Polres Kolaka Siagakan Posko Pengamanan
Ardyanto menambahkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat...