Polres Kolaka Musnahkan 2,8 Kg Sabu Hasil Tangkapan Selama Periode 2024
Selain sabu, beberapa jenis barang bukti narkoba lainnya yang juga dimusnahkan terdapat obat Tramadol, tembakau gorila dan Minuman Keras (Miras) tanpa ijin.
“Tramadol sebanyak 1.600 Butir, tembakau Gorilla atau Sinte sebanyak 3 Sachet, Miras berbagai macam jenis hasil Operasi Sikat sebanyak 1.150 Botol,” jelas Yosa.
Baca Juga :Â Resahkan Warga, Bandar Judi Togel di Kolaka Ditangkap Polisi
Lebih lanjut Yosa menambahkan, pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan sebagai komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kolaka.
“Kita berupaya untuk memberantas peredaran, untuk menciptakan agar Kolaka bebas dari Narkoba,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta


2 Komentar