Polres Kolaka Musnahkan 2,8 Kg Sabu Hasil Tangkapan Selama Periode 2024
Dari 3,5 Kg barang bukti sabu tersebut, tidak keseluruhan dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut dan penuntutan di Pengadilan.
“Barang bukti tidak keseluruhan dimusnahkan, sebagian disisihkan untuk penyidikan dan penuntutan di Pengadilan. Rinciannya, dari tersangka AF barang bukti sabu awal 1,2 Kg disisihkan 245,12 gram. Kemudian tersangka HR barang bukti 2,04 Kg, disisihkan 182,34 gram. Sehingga total yang dimusnahkan sebanyak 2.831,53 gram (2,8 Kg),” ujarnya.
Selain sabu, beberapa jenis barang bukti narkoba lainnya yang juga dimusnahkan terdapat obat Tramadol, tembakau gorila dan Minuman Keras (Miras) tanpa ijin.
“Tramadol sebanyak 1.600 Butir, tembakau Gorilla atau Sinte sebanyak 3 Sachet, Miras berbagai macam jenis hasil Operasi Sikat sebanyak 1.150 Botol,” jelas Yosa.
2 Komentar