Kriminal

Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga

×

Polres Kolaka Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor yang Meresahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Personel Sat Reskrim Polres Kolaka amankan pelaku cunramor (lingkar merah) Foto.ist

METROKENDARI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka, berhasil menangkap dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang kerap meresahkan warga.

Kedua pelaku berinisial ARW dan ALD, ditangkap pada Selasa (23/4/2024) dii Kelurahan Watuliandu, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan dari dari tangan pelaku berhasil diamankan satu unit sepeda motor dan sebuah handphone hasil kejahatan.

“Sepeda motor yang dicuri sempat dijual oleh pelaku ke salah seseorang berinisial RUD. Motor terebut kemudian berhasil ditemukan dan diambil oleh Sat Reskrim Polres Kolaka sebagai barang bukti,” ujarnya, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga :Hilang Kendali, Kapal Ferry Kolaka-Bajoe Meluncur Bebas Tabrak Sejumlah Kapal Tengah Sandar

Dwi mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku melakukan aksinya saat sepeda motor korban tengah di parkir di halaman rumah. Sepeda motor korban baru diketahui telah hilang pada pagi hari.

“Selain mencuri motor, pelaku juga mencuri sebuah handphone milik korban. Jadi pelaku ini juga sempat masuk ke dalam kamar korban lewat jendela mencuri Hp korban,” ungkapnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!