METROKENDARI.ID – Aparat Kepolisian bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kolaka, melakukan pengawasan peredaran 5 jenis obat sirup disejumlah Rumah Sakit, Puskesmas dan Apotek.
Kegiatan tersebut dipimping langsung oleh Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah didampimgi oleh Kabag Ops, AKP I Gede Pranata Wiguna dan Kasat Reskrim AKP lelewanga.
Pengawasan peredaran obat sirup tersebut dilakukan disejumlah apotek di Kabupaten Kolaka, untuk menyetop sementara peredarannya.
Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dalam pemgawasan tersebut pihaknya memberikan imbauan dan edukasi terhadap para pemilik Apotik.
“Jadi kita imbau mereka (pemilik apotik.red), untuk menyetop 5 jenis obat sirup yang ditarik oleh Pemerintah dari peredarannya. Selain itu, kita juga memberikan edukasi positif terkait larangan peredaran obat sirup tersebut,” ujar Gede kepada metrokendari.com, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga
Baca Juga : Usai 70 Anak di Gambia Gagal Ginjal, BPOM RI Larang Penggunaan 2 Bahan Berbahaya Pada Obat Sirup
Berikut adalah daftar lima jenis obat sirup yang dilarang peredarannya sementara waktu, yaitu:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Reporter.Wayan Sukanta