Polres Kendari Tangkap 8 Pelaku Pemerkosa 2 Gadis Remaja di Konsel
“Untuk sementara sesuai dengan laporan pelaku berjumlah 12 orang namun 8 orangnya sudah diamankan sedangkan 4 masih dalam pencarian,” bebernya.
Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di duga telah melanggar Pasal 18 Ayat (2) jo Pasal 76 E RI No. 35 Tahun 2014 jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan