metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polres Kendari Tangkap 8 Pelaku Pemerkosa 2 Gadis Remaja di Konsel

Para pelaku pemerkosaan diamankan di Polres Kendari, Senin (08/11/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

“Untuk sementara sesuai dengan laporan pelaku berjumlah 12 orang namun 8 orangnya sudah diamankan sedangkan 4 masih dalam pencarian,” bebernya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku di duga telah melanggar Pasal 18 Ayat (2) jo Pasal 76 E RI No. 35 Tahun 2014 jo. UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!