Buton Utara – AS (34) pelaku pencabulan anak dibawah umur, berhasil diamankan Polres Buton Utara, Kamis (18/11/2021).
Peristiwa pencabulan terhadap Bunga “Nama samaran” yang berusia 16 tahun, terjadi pada hari Selasa tanggal 16 November 2021. Ungkap Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton kepada metrokendari.com. Kamis,(18/11/2021).
Ia mengatakan, Saat itu Bunga bermalam dirumah neneknya di Desa Ulunambo, pada pukul 05:00, Bunga hendak keluar kamar. Saat itu korban melihat pelaku sedang berdiri didepan kamar sebelah kain pintu pembatas ruangan, Kemudian korban berjalan mendekat kearah tembok tiba-tiba pelaku langsung lompat kearah korban dan langsung melecehkan Bunga dengan memegang payudara korban”.
Lanjut Sunarton, korban yang tidak bisa menahan kejadian tersebut ia langsung menanyakan kepada AS, apa yang terjadi denganya, Kemudian korban mengatakan “ih kenapa ini orang” dan saat itu juga pelaku mengatakan saya Deela (anak tiri dari pelaku yang seumuran dengan korban),” jelas Sunarton sambil mengikuti pernyataan korban.
Baca Juga
Setelah kejadian tersebut Bunga langsung pulang kerumah orang tuanya yang tidak jauh dari rumah neneknya dan menceritakan kejadian yang di alaminya.
Mendengar hal tersebut dan merasa keberatan orang tua korban langsung melaporkannya kepihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Menurut keterangan dari ayah korban pada saat mendampingi korban membuat laporan di ruangan SPKT Polres Buton Utara, kejadian pencabulan tersebut sudah terulang yang kedua kalinya terhadap anaknya adik dari Bunga yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
“Namun kejadian tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan karena hubungan keluarga antara pelaku dengan ayah korban adalah ipar,” terangnya.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B/...