metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polres Bombana Tangkap Dua Pemuda Saat Hendak Transaksi Sabu di Depan Indomaret

Dua pengedar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Bombana, pada 13 Maret 2025. Foto.ist

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Bombana untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 dan 114 tentang tindak pidana narkotika, ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!