Polisi Terbitkan DPO Kasus Pembunuhan di Konut, Ini Ciri-ciri dan Identitas Pelaku
METROKENDARI.COM – Kepolisian resmi menetapkan pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toreo, Kecamatan Wawolasea, Kabupaten Konawe Utara (Konut), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan status DPO itu tertuang dalam sebauh surat yang dikeluarkan oleh Polres Konut, dengan nomor DPO/03/IV/2024/SatReskrim. Dalam surat disebutkan pelaku bernama Andi Bakri (39) tahun, warga asal Desa Toreo, Kecamatan Wawolasea, Kabupaten Konut.
Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo, membenarkan terkait surat penetapan status DPO pelaku pembunbuhan yang beredar tersebut. Status DPO itu ditetapkan setelah pelaku tidak kooperatif dan melarikan diri pasca melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Iya benar, surat DPO ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/K/IV/SPKT/RES KONAWE UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 20 April 2024. Tentang tidnak pidana penganiyaan berat menyebabkan kematian terhadap korban,” ujarnya, Kamis (25/4/2024).
1 Komentar