Polisi Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi Saat Hendak Transaksi di Baruga
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Polisi bersama barang bukti sabu yang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka masuk kedalam jaringan antar Provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan Komunikasi Handphone kemudian dibawah dan diedarkan di Kota Kendari,” jelasnya.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan