KriminalMetro KendariNarkoba

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi Saat Hendak Transaksi di Baruga

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi Saat Hendak Transaksi di Baruga

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Pelaku dan BB sabu diamankan di Dit Res Narkoba Polda Sultra, Sabtu (30/10/2021) Foto. Bid Humas Polda Sultra

Kendari – Seorang pria berinisial MU (26) tahun, ditangkap Polisi saat hendak transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku ditangkap oleh tim Satgas Narkotika Polda Sultra saat menggelar operasi Sikat Anoa, pada Sabtu (30/10/2021), sekitar pukul 18.42 Wita.

“Awalnya tim Satgas Narkotika mendapat informasi bahwa kerap terjadi peredaran gelap narkoba di Baruga. Mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan, Polisi kemudian lakukan penggeledahan, Alhasil ditemukan barang bukti sabu dari tangan MU yang disembunyikan dalam bungkus rokok,” ujar Dolfi.

Usai mengamankan MU, lanjut Dolfi, tim Satgas Narkotika kemudian membawa pelaku ke tempatnya tinggal di salah satu kos-kosan di Kecamatan Baruga.

“Di kamar kos pelaku tinggal, aparat juga menemukan barang bukti sabu lainnya. Sehinga total sabu yang diamankan sebanyak 81,56 gram,” terangnya.

Baca Juga : Pasutri Asal Kendari Ditangkap Selundupkan Sabu di Bandara Halu Oleo

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Polisi bersama barang bukti sabu yang diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka masuk kedalam jaringan antar Provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan Komunikasi Handphone kemudian dibawah dan diedarkan di Kota Kendari,” jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!