Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tinanggea Konsel
Kini kedua pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Konsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Dolfi.
1 Komentar