metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tinanggea Konsel

Pelaku dan BB sabu diamakan Polres Konsel, pada Kamis (10/6/2021) Foto. Ist

Kini kedua pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Konsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Dolfi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!