Konawe SelatanKriminalNews

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tinanggea Konsel

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Tinanggea Konsel

Sebarkan artikel ini
narkoba Konsel
Pelaku dan BB sabu diamakan Polres Konsel, pada Kamis (10/6/2021) Foto. Ist

Konawe Selatan – Tim Satuan Reserse Narkoba Porles Konawe Selatan (Konsel), menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku berinisial RA (38) dan SA (27) tahun, ditangkap di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel, pada Kamis (10/6/2021).

“Dua pelaku ditangkap bersamaan di sebuah rumah di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 8 sachet dengan berat total 5,23 gram,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam keteranganya yang diterima metrokendari.com Jumat (11/6/2021).

Dari hasil interogasi, selain sebagai pengedar kedua pelaku juga diketahui aktiv mengkonsumsi sabu tersebut.

“Diketahui, Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis Sabu,” ungkapnya.

Baca Juga : Edar 30,23 Gram Sabu, Seorang Pedagang Buah di Kendari Ditangkap Polisi

Kini kedua pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Konsel guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2)UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika., ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Dolfi.

error: Dilarang Keras Copy Paste!