Kabar DaerahKonaweKriminalMetro KendariNarkoba

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sampara Konawe, BB 96,36 Gram

×

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sampara Konawe, BB 96,36 Gram

Sebarkan artikel ini
Sabu
3 Pengedar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Konawe, Minggu (11/9/2022) Foto. Istimewa

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Apa Itu Sabu?

Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat.

Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!