Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sampara Konawe, BB 96,36 Gram
“Disini kami amankan AJ dan menemukan BB sabu sebanyak 88,10 gram. Sehingga total pelaku diamankan berjumlah tiga orang dan BB sabu total sebanyak 96,36 gram,” kata Andi Musakir.
Baca Juga : Terdesak Biaya Hidup di Kota, Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Usai ditangkap, ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Konawe beserta BB Sabu yang disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Apa Itu Sabu?
Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat.
Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi
Laporan. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan