metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sampara Konawe, BB 96,36 Gram

3 Pengedar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Konawe, Minggu (11/9/2022) Foto. Istimewa

“Disini kami amankan AJ dan menemukan BB sabu sebanyak 88,10 gram. Sehingga total pelaku diamankan berjumlah tiga orang dan BB sabu total sebanyak 96,36 gram,” kata Andi Musakir.

Baca Juga : Terdesak Biaya Hidup di Kota, Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu

Usai ditangkap, ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Konawe beserta BB Sabu yang disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Apa Itu Sabu?

Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat.

Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!