“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Apa Itu Sabu?
Metamfetamin kristal atau biasa disebut dengan sabu di Indonesia adalah narkoba yang berbentuk seperti pecahan kaca atau batu putih kebiruan mengkilat.
Baca Juga
Sabu memiliki kemiripan secara kimiawi dengan amfetamin, yaitu obat yang digunakan untuk mengobati gangguan hiperaktivitas defisit perhatian (ADHD) dan narkolepsi
Laporan. Wayan Sukanta