Konawe – Tiga pemuda asal Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ketiganya berinisial MS (18), HT (22) dan AJ (20), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Minggu, 11 September 2022, sekitar pukul 01.00 WITA.
“Selain mengamankan tiga orang pelaku pihaknya juga menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 96,36 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni.
Andi Musakir mengatakan, penangkapan ketiga pelaku pengedar sabu itu berhasil terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga setempat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MS, BB sabu yang kami temukan 0,42 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku kedua yakni HT di sebuah kamar kosnya di Sampara,” jelasnya.
Baca Juga
Polisi kemudian menginterogasi kedua pelaku yang tertangkap dan menyebut masih ada BB sabu lagi dari rekannya berinisial AJ.
Tidak berlama-lama, anggota Kepolisian kemudian menuju ke salah satu kamar kos yang dimaksud sesuai keterangan dari dua pelaku tadi.
“Disini kami amankan AJ dan menemukan BB sabu sebanyak 88,10 gram. Sehingga total pelaku diamankan berjumlah tiga orang dan BB sabu total sebanyak 96,36 gram,” kata Andi Musakir.
Baca Juga : Terdesak Biaya Hidup di Kota, Pria di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Usai ditangkap, ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Konawe beserta BB Sabu yang disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau...