Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sampara Konawe, BB 96,36 Gram
Konawe – Tiga pemuda asal Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Ketiganya berinisial MS (18), HT (22) dan AJ (20), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Minggu, 11 September 2022, sekitar pukul 01.00 WITA.
“Selain mengamankan tiga orang pelaku pihaknya juga menyita barang bukti (BB) sabu sebanyak 96,36 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Konawe, AKP Andi Musakir Musni.
Andi Musakir mengatakan, penangkapan ketiga pelaku pengedar sabu itu berhasil terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga setempat.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MS, BB sabu yang kami temukan 0,42 gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku kedua yakni HT di sebuah kamar kosnya di Sampara,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan