METROKENDARI.COM – Peristiwa tenggelamnya seorang warga di bekas tambang galian C yang berada di Desa Unggulino, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, menyisakan duka mendalam keluarga korban.
Keberadaan bekas tambang galian C jenis batu itu, diduga menjadi salah satu pemicunya.
Sebab, perusahaan yang mengelola penambangan batu tersebut tidak melalukan reklamasi pasca melakukan aktivitasnya. Padahal, bekas galian tambang batu tersebut memiliki kedalaman hingga 4 meter.
Baca Juga:Bekas Tambang Galian C di Konawe Makan Korban Jiwa, Seorang Perempuan Ditemukan Tewas
Baca Juga
Terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap bekas tambang galian C itu, pihak Kepolisian mulai turun tangan untuk lakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Segit mengatakan, membenarkan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti soal status bekas tambang galian C tersebut yang diduga ilegal.
“Rencana kami klarifikasi dan kirimkan undangan kepada pihak terkait sebagai saksi untuk menindaklanjuti upaya penyelidikan awal,” ungkap Patria saat dihubungi metrokendari.com melalui pesan WhatsAppnya, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Seorang Karyawan Tewas Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Nikel Kolaka
Diberitakan sebelumnya, Seorang gadis remaja berusia 19 tahun...