Baca Juga : Miris, Seorang Gadis Belia di Baubau Dicabuli Oleh Tetangganya Sendiri
Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
“Atas pengakuan itu, serta bukti bukti lain berupa saksi serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yang melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan
terhadap pelaku serta langsung diamankan di Polres Bau Bau,” imbuh Taufik.
Baca Juga
Iptu Taufik mengungkapkan di tengah perjalanan penyidikan pelaku di keluarkan dari tahanan Polres Bau Bau atas permohonan penangguhan penahanan dari orang tua pelaku, namun dengan ditangguhkannya penahanan pelaku itu dari tahanan Polres Bau Bau tidak menjadikan proses penanganan menjadi berhenti, proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan ( P21).
“Saat ini penyidik pembantu masih terus melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU guna kelengkapan berkas perkara,” pungkasnya.