Polisi Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Puuwatu Kota Kendari
Jupen mengatakan saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan