metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polisi Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kendari

Pelaku dan barang bukti sabu diamankan di Polres Kendari, Kamis (09/12/2021) Foto. Yondris Puamalo/metrokendari.id

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, SN dijerat dengan Pasal Ayat 1 14 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!