Polisi Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kendari
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, SN dijerat dengan Pasal Ayat 1 14 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan