“Sebanyak 86 paket sabu- sabu sudah diedarkan di Kampus UHO, sedangkan 10 paketnya diedarkan disepanjang Jalan Kelurahan Bende dan Anduonuhu. Sisahnya, 77 paket siap edar langsung digagalkan petugas,” imbuhnya.
Tidak berlangsung lama, petugas kembali melanjutkan pengembangan penyelidikan di Jalan By Pass, Lorong Buana Surya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Baca Juga
“Dari hasil pengembangan itu, 3 paket sabu- sabu di temukan sebuah dompet yang disimpan diatas meja rias didalam kamar yang diduga tempat alternatif penyimpanan sabu- sabu,” tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, SN dijerat dengan Pasal Ayat 1 14 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.