Polisi Kembali Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Kendari
Lebih lanjut, saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku dikendalikan seorang pria bernama fiki melalui pesan Watshapp. Kata dia, dari setiap hasil penjualan, SN akan mendapat upah sebesar Rp 100 ribu per gramnya.
“Jadi pelaku ini mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut karena desakan ekonomi yang dikendalikan oleh Fiki pria yang tidak diketahuinya,” tuturnya.
Bahtiar menerangkan bahwa pelaku sudah enam kali menjalankan bisinis gelapnya tersebut. Diantaranya, dua kali ditempel di sekitaran BTN Kendari Permai dan empat kali ditempel depan Kampus UHO,” beber Bahtiar
“Sebanyak 86 paket sabu- sabu sudah diedarkan di Kampus UHO, sedangkan 10 paketnya diedarkan disepanjang Jalan Kelurahan Bende dan Anduonuhu. Sisahnya, 77 paket siap edar langsung digagalkan petugas,” imbuhnya.
Tidak berlangsung lama, petugas kembali melanjutkan pengembangan penyelidikan di Jalan By Pass, Lorong Buana Surya, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Tinggalkan Balasan