Kriminal

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu 94,48 Gram di Kolaka

×

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu 94,48 Gram di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Wakapolres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak (tengah) gelar konferensi pers kasus Sabu, Kamis (23/5/2024) Foto.metrokendari.com

Dari hasil interogasi, lanjut Jupen, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Dalam melakukan aksinya, pelaku bertransaksi dengan cara sistem tempel.

“Sistem tempel ini, merupakan cara yang biasa digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi Polisi. Yakni membuang paket di tempat tertentu yang telah ditentukan dan dikomunikasikan antar pengedar dan pembelinya,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jupen.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!