metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu 94,48 Gram di Kolaka

Wakapolres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak (tengah) gelar konferensi pers kasus Sabu, Kamis (23/5/2024) Foto.metrokendari.com

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jupen.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!