Dari hasil interogasi, lanjut Jupen, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Dalam melakukan aksinya, pelaku bertransaksi dengan cara sistem tempel.
“Sistem tempel ini, merupakan cara yang biasa digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi Polisi. Yakni membuang paket di tempat tertentu yang telah ditentukan dan dikomunikasikan antar pengedar dan pembelinya,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.
Baca Juga
“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jupen.
Reporter. Wayan Sukanta