metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu 94,48 Gram di Kolaka

Wakapolres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak (tengah) gelar konferensi pers kasus Sabu, Kamis (23/5/2024) Foto.metrokendari.com

Baca Juga : Tragis! Anak Nekat Bunuh Ayah Tirinya di Kolaka Timur, Ternyata Ini Motifnya

Dari hasil interogasi, lanjut Jupen, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Dalam melakukan aksinya, pelaku bertransaksi dengan cara sistem tempel.

“Sistem tempel ini, merupakan cara yang biasa digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi Polisi. Yakni membuang paket di tempat tertentu yang telah ditentukan dan dikomunikasikan antar pengedar dan pembelinya,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.

“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jupen.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!