Kriminal

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu 94,48 Gram di Kolaka

×

Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu 94,48 Gram di Kolaka

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu
Wakapolres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak (tengah) gelar konferensi pers kasus Sabu, Kamis (23/5/2024) Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka, kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang ditangkap bernisial FD alias K (35) tahun. Barang bukti yang diamankan oleh Polisi sebanyak 94,48 gram.

Wakapolres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di jalan Kadue, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, pada Rabu (22/5/2024).

Pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu. Penangkapan berhasil dilakukan berkat bantuan laporan masyarakat.

Baca Juga :Resahkan Warga, Bandar Judi Togel di Kolaka Ditangkap Polisi

Usai mendapat laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Kolaka langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan di sebuah lokasi tempat pelaku diduga kerap transaksi.

Pelaku terlihat oleh petugas sedang naik motor membuang sesuatu di tong sampah di depan Puskesmas Latambaga.

“Personel langsung menggrebek dan mengintrogasi pelaku. Diakuinya bahwa yang dibuang itu paket sabu. Kemudian kita cek dan benar saja ada 12 sachet sabu terbungkus mie instan yang sengaja dibuang oleh pelaku,” ujar Jupen kepada metrokendari.com, Kamis (23/5/2024).

Baca Juga : Tragis! Anak Nekat Bunuh Ayah Tirinya di Kolaka Timur, Ternyata Ini Motifnya

error: Dilarang Keras Copy Paste!