“Sementara yang dapat kami sampaikan, bahwa salah satu pelaku yakni berinisial R diketahui kekasih korban,” katanya.
Kini kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur R dan HB telah diamankan di Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Sumarno.
Laporan.Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta