Polisi Kembali Tangkap Dua Pelaku Pencabulan Anak di Butur
Sebab, menurut dia kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap seluruh pelaku.
“Sementara yang dapat kami sampaikan, bahwa salah satu pelaku yakni berinisial R diketahui kekasih korban,” katanya.
Kini kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur R dan HB telah diamankan di Polres Butur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 subsider ayat 1 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tegas Sumarno.
Laporan.Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan