Polisi Kembali Tangkap 1 DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii
Sambungnya sebagian dari dana kerugian dimaksud yakni sebesar Rp. 2.300.000.000, (dua miliar tiga ratus juta rupiah) dialirkan ke rekening perusahaan ZZ pada United Overseas Bank dengan Nomor rekening 3143021945 an. PT. MFA Indo Energy.
Lanjutnya kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan penyidikan dimulai tanggal 21 Juni 2023, dugaan TPPU pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Kami tetapkan ZZ sebagai Tersangka tanggal 4 Desember 2023, kemudian lemanggilan sebagai tersangka 2 kali berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ungkapnya.
Baca Juga:Â Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii
Kemudian pihaknya pada tanggal 11 Januari 2024, menetapkan Tersangka ZZ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
1 Komentar