metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Polisi Kembali Tangkap 1 DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna

Lanjutnya kemudian pihaknya melakukan pengembangan, dan penyidikan dimulai tanggal 21 Juni 2023, dugaan TPPU pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Kami tetapkan ZZ sebagai Tersangka tanggal 4 Desember 2023, kemudian lemanggilan sebagai tersangka 2 kali berturut-turut, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tanpa alasan yang patut dan wajar,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Sultra Kembali Tetapkan 3 Tersangka Korupsi dan TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Kemudian pihaknya pada tanggal 11 Januari 2024, menetapkan Tersangka ZZ masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“DPO tanggal 11 Januari 2024,” ujarnya.

Usai menetapkan DPO terhadap Tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Tersangka 26 Januari 2024.

“Penangkapannya hari Jumat tgl 26 Jan 2024 sekitar pukul 17.50 wib bertempat di kompleks kalibata city Jaksel, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024,” tuturnya.

Terakhir pihaknya menuturkan bahwa untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!