Kriminal

Polisi Kembali Tangkap 1 DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

×

Polisi Kembali Tangkap 1 DPO Kasus TPPU Bank Sultra Cabang Wawonii

Sebarkan artikel ini
Bank Sultra
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna

“DPO tanggal 11 Januari 2024,” ujarnya.

Usai menetapkan DPO terhadap Tersangka, pihaknya berhasil mengamankan Tersangka 26 Januari 2024.

“Penangkapannya hari Jumat tgl 26 Jan 2024 sekitar pukul 17.50 wib bertempat di kompleks kalibata city Jaksel, kemudian dilakukan pemeriksaan tersangka hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024,” tuturnya.

Terakhir pihaknya menuturkan bahwa untuk saat ini tersangka telah dilakukan penahanan.

“Untuk saat ini kami lakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 27 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024, dan Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 Tahun,” tutupnya.*

error: Dilarang Keras Copy Paste!