Polisi Gerebek Sebuah Kost Tempat Pengedar Sabu di Boepinang Bombana
“Barang bukti yang kita temukan 2 sachet plastik berukuran besar dan 17 sachet berukuran kecil berisi sabu. Total keseluruhan jumlah berat sabu yang ditemukan sebanyak 21,85 gram,” ungkapnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Bombana untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap darimana sabu tersebut diperoleh.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial LP untum diedarkan di wilayah Poleang dengan cara sistem tempel,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar