Konawe Utara – Tim patroli penegakan hukum Dit Polairud Polda Sultra berhasil menggagalkan rencana penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah sebanyak 8 ton di perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Senin (29/3/2021).
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, 8 tkn minyak tanah itu diamankan karena tidak mengantongi dokumen resmi yang sah.
“Awalnya tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sultra sedang melakukan patroli di sekitar perairan Labengki. Sebuah kapal tanpa nama kedapatan mengangkut 400 jerigen ukuran 20 liter berisi minyak tanah. Kapal tersebut beserta beberapa kru kapal langsung diamankan dan dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sultra,” ujar Dolfi.
Pada operasi itu, lanjut Dolfi, dua orang diamankan Polisi salah satunya diketahui pemilik dari 8 ton minyak tanah tersebut. Keduanya saat ini telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Yang diamankan masing-masing berinisial SU (33) berperan sebagai nahkoda kapal dan MA (19) tahun merupakan pemilik minyak tanah,” jelasnya.
Terkait kasus itu, kedua terduga pelaku melanggar UU No 22 thn 2001 tentang Migas Pasal 55.
“Kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana dan kemana 8 ton minyak tanah itu akan dibawa,” pungkasnya.
Laporan. Wayan Sukanta